PERMODALAN KOPERASI
Arti Modal
Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
- usaha Koperasi.
·
Modal jangka
panjang
·
Modal jangka
pendek
·
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
·
Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi.
Sumber Modal
Sebagai
lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang
besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal
yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan
modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua
jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki
kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara
konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib,
serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip
koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah
satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal
koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga
keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari
bantuan/hibah.
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO. 12/1967)
·
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
·
Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
·
Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·
Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Realita pada
banyak koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang
berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan
usaha koperasi pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah
maju di Indonesia sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib
masih sangat kecil dibandingkan dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
Dari fakta
tersebut, maka koperasi perlu lebih kreatif menggali modal dari internal dan
eksternal koperasi. Pintu partisipasi anggota dalam memperbesar modal koperasi
adalah simpanan suka rela. Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai jenis
simpanan yang memiliki karakateristik unik sehingga anggota dapat menyimpan
dananya sesuai dengan tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya
menjadi modal produktif.
Secara
normatif, banyak lembaga perbankan mapun non perbankan yang memiliki komitmen
untuk dapat diakses dananya sebagai salah satu sumber modal koperasi. Namun
untuk mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan
kinerja organisasi dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga tersebut
dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal eksternal
menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan modal
meskipun koperasi tidak mengajukan.
Kunci
peluang modal eksternal tidak lain tingkat kinerja organisasi dan usaha
koperasi yang baik. Secara organisasi, kinerja tersebut akan terlihat dari
keaktifan anggota dan pengurus dalam semua kegiatan, seperti pertemuan rutin,
rapat anggota tahunan, pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam mengelola
usaha.
Kinerja
organisasi juga tercermin dari tertibnya semua administrasi dan pembukuan
koperasi, rutinnya layanan usaha pada anggota. Tidak kalah penting, kinerja
juga tercermin dari kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki koperasi,
seperti fisik kantor yang terawat, tempat usaha, alat produksi, dan sarana
pendukung operasional lainnya. Sementara itu, untuk kinerja usaha, tentu
terlihat dari produktivitas usaha kelompok maupun usaha anggota yang terkait
dengan layanan koperasi.
Dengan
demikian, untuk meningkatkan akses pada sumber permodalan eksternal, para
anggota dan pengurus perlu terlebih dahulu membangun citra kinerja yang baik
dan berkelanjutan dari organisasi dan usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih
aktif membangun komunikasi dan bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan
maupun non perbankan, dan secara percaya diri terus aktif mempublikasikan
kinerja koperasi pada khalayak umum.
Apabila
selama ini sudah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci
memperbesar akses modal tersebut tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui
pengelolaan organisasi dan usaha secara baik dan terus membangun komunikasi
dengan mereka. Bagaimanapun, kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses
permodalan eksternal.
Meskipun
akses modal eksternal terbuka lebar, pihak koperasi jangan terlupakan tetap
berkreasi menggali modal dari sumber internal. Bagaimanapun hanya sumber modal
internal yang kuatlah yang akan meneguhkan implementasi prinsip kemandirian dan
otonom bagi koperasi.
Distribusi Cadangan Koperasi
·
Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 %
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan ,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 %
disisihkan untuk Cadangan.
·
Menurut UU
No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk
Cadangan.
Sumber
:
0 komentar: