TULISAN 2

jenis paragraf : narasi

Masalah di Jakarta

Jakarta merupakan kota dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat. Hampir sebagian besar kegiatan perekeonomian indonesia berpusat di kota ini. Walaupun begitu, jakarta masih terlilit dengan masalah di berbagai sektor yg belem terselesaikan. Salah satunya banjir, dari jaman penjajahan Belanda sampai sekarang jakarta sudah menjadi langganan banjir, sampai sekarang masalah ini belum bisa di atasi pemerintah. Segala cara sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi banjir. Tetapi semua terkesan tidak efektif dan prosesnya berjalan dengan sangat lambat.

Masalah lain yang masih dihadapi jakarta adalah kemacetan. Macet sudah menjadi hal yang biasa di Jakarta. Macet biasanya terjadi saat pagi hari dan sore hari pada saat jam pulang kerja. Orang-orang bisa menghabiskan waktu sampai 3 jam di jalan raya. Hal ini tidak lepas dari pesatnya pertumbuhan kendaraan di Jakarta baik roda 2 maupun roda 4. Pemerintah berusaha membujuk masyarakat agar tidak lagi memakai kendaraan pribadinya dan pindah ke angkutan transportasi massal seperti bus, angkot atau pun KRL.  Hal ini di lakukan untuk mengurangi pertumbuhan kendaraan pribadi yang ada di Jakarta agar dapat mengurangi kemacetan


TULISAN 1

jenis paragraf : deskripsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta, Jakarta Raya) adalah ibu kota negara Indonesia. Jakarta merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Jakarta terletak di bagian barat laut Pulau Jawa. Dahulu pernah dikenal dengan nama Sunda Kelapa (sebelum 1527), Jayakarta (1527-1619), Batavia/Batauia, atau Jaccatra (1619-1942), dan Djakarta (1942-1972).

Jakarta memiliki luas sekitar 661,52 km² (lautan: 6.977,5 km²), dengan penduduk berjumlah 10.187.595 jiwa (2011). Wilayah metropolitan Jakarta (Jabotabek) yang berpenduduk sekitar 28 juta jiwa, merupakan metropolitan terbesar di Asia Tenggara atau urutan kedua di dunia.


Sebagai pusat bisnis, politik, dan kebudayaan, Jakarta merupakan tempat berdirinya kantor-kantor pusat BUMN, perusahaan swasta, dan perusahaan asing. Kota ini juga menjadi tempat kedudukan lembaga-lembaga pemerintahan dan kantor sekretariat ASEAN. Jakarta dilayani oleh dua bandar udara, yakni Bandara Soekarno–Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma, serta satu pelabuhan laut di Tanjung Priok. Dari kota-kota disekitarnya, tersedia sarana transportasi kereta api TransJawa serta bus antar kota.

REPRODUKSI NASKAH



Sumber artikel : KOMPAS, Minggu 10 November 2013
Jenis paragraf : Narasi

MENEPI DI JALAN SUNYI


Ted, pengusaha dari pesisir barat Irlandia, menolak definisi perdamaian bermuatan ideologi politik, yang melihat kondisi damai berada di luar diri manusia.
Dunia yang hiruk-pikuk oleh politik kekuasaan, istilah “damai” hampir selalu diposisikan beseberangan dengan perang terbuka atau konflik bersenjata. Definisi yang berakar pada konsep borjuis itu mengandung konotasi negatif tentang perdamaian.
“Perdamaian adalah kebajikan dan kondisi pikiran,bukan ketiadaan perang,”ujarnya, meningatkan pada kutipan filsuf Baruch Spinoza (1632-1677).
Pagi itu kami berbincang di halaman Upper Hamlet di Plum Village, menunggu Suryati, yang setelah ditahbiskan menjadi sramaneri (perempuan novis)-tahapan sebelum menjadi biksuni-dikenal sebagai Sister Tang Tin Yeu atau Sradha Maitri.
Upper hamlet adalah satu dari lima padepokandan satu sonha (biara) di Pusat Meditasi Buddhis dari Ordo Interbeing, di kompleks Plum Village, di lembah Dordogne, barat daya Perancis. Plum Village didirikan tahun 1982 oleh Thich Nhat Nanh, akrab disapa Thay (guru). Guru Zen terkemuka asal Vietnam, penyair dan penulis lebih dari 100 buku. Ia juga dikenal sebagai tokoh perdamaian internasional melalui jalan spiritual.


Pilihan Sadar

Dua kali setahun, selama dua tahun terakhir, Ted menyediakan waktu untuk tinggal di Plum Village. Di situ ia berlatih hidup berkesadaran lewat meditasi ataupun aktivitas harian, termasuk membantu  kerja para biksu dan sramanera.
Ketika ditanya tujuannya, ia menjawab, “Penerimaan dan pemulihan.” Tahapan itu, menurut Ted, harus dilalui sebelum memasuki batin yg jenjam untuk menjalani ziarah diri.
Sambil memetik plum dan membagikannya kepada kami, Ted mengenang, “Saya sempat  kehilangan arah hidup.”
Ia terus dihantui masa lalu, kekerasan fisik dan seksual di luar rumah saat remaja, kekerasan fisik di rumah oleh ayahnya saat masih kecil. Ia tidak bisa memaafkan semuanya, termasuk dirinya.
Seorang teman  mengajak Ted berlatih meditasi berkesadaran yang dikembangkan Thay. “Rasanya seperti meletakkan beban,” kenangnya. “Ketika Thay memimpin retret di Killarney dua tahun lalu, saya langsung ikut.”
Latihan demi latihan  membuat Ted mampu melihat keseluruhan gambaran dirinya dan memahami tak ada hal yang kosong makna dalam hidup. Kalau bisa menemukan makna itu, pengalaman apapun sangat berarti bagi kehidupan spiritualnya.


Terus Berjalan

Plum Village tak hanya menjadi persinggahan orang seperti Ted, tetapi jugs mereka yang ingin memasuki keheningan batin sebagai bekal melanjutkan perjalanan. Dua tahun lalu, Augusta (38), perempuan berkari bagus dari Dublin, Irlandia, meninggalkan pekerjaannya untuk latihan meditasi jalan di Plum Village. Sejak Desember 2012, ia memutuskan tinggal.
Awal September lalu, ia mulai jalan dari Berdun, Aragon, menuju Puente La Reina di Spanyol. “Saya jalan kaki delapan hari, 100 kilometer, lalu kembali kesini.”
Musim semi tahun depan ia akan melakukan perjalanan 800 kilometer dari Saint-Jean-Pi-ed-de-Port di Perancis menuju Santiago de Compostela, lazim di sebut Camino Santiago, di Spanyol. Jalur ziarah pejalan kaki abad pertengahan itu merupakan jalur favorit peziarah jaman ini, termasuk novelis Brasil, Paulo Coelho, yang menyelesaikannya dalam 55 hari pada 1987, sebelum melahirkan The Pilgrimage.
Di jalur itu, Augusta akan bergabung dengan para peziarah, yang berjalan sendiri ataupun dalam kelompok dua-tiga orang. Ia akan menginap di penginapan sederhana yang tersebar di sepanjang perjalanan.
Di masa lalu seusai Perang Dunia II, orang-orang seperti itu menggunakan tanda supaya mudah dikenali, seperti tulisan “Peziarah Perdamaian”. Saat ini, para mejalan kaki menuju Camino Santiago ditengarai dengan cangkang kerang, concha de vieira, yang digantung di bagian luar tas punggung.


Jalan Kedamaian

Jalan seperti itu tak ditentukan siapapun, kecuali diri sendiri. Lankah awal bagi seseorang bisa jadi lankah terakhir bagi yang lain. Yang terpenting adalah langkah pertama.
Luc (34) merasa cukup berjalan 200 kilometer selama 2,5 minggu, dari Le Puy ke Rocomadour, lalu berhenti di Plum Village untuk berlatih lagi. Anthony, pengusaha asal Swiss, menjalani laku diam dan jalan di Plum Village dan di jalur-jalur ziarah di Eropa.
Bagi mereka, itulah jalan kedamaian, yang tak ada dalam definisi para peneliti gerakan perdamaian seperti Nigel Young (1985) dan Matthias Finger (1992). Di jalan itu tak ada teriakan dan jargon besar tentang perdamaian, tak ada negosiasi, senyum palsu, dan basa-basi.
Dalam keheningan di jalan, orang berjuang merobek topeng kepalsuan diri, menanggalkan status sosial, menguapkan kebencian dan keserakahan. Mereka berjuang keras menangkap cahaya welas asih dari kebaikan alam dan kebersahajaan untuk dipancarkan kembali dalam keseharian melalui hidup berkesadaran, eling, dan memegang teguh etika hidhup bersama, yang baru dengan semua tantangan itu , kecuali kehendak untuk melakukannya.

Mereka juga tidak bicar tentang peziarahan. Ketika ditanya mengapa memilih jalan itu, Anthony hanya bergumam, “hmmm,” sambil menaruh telapak tangan di dada. Sementara Augusta berbisik, “Hanya ingin jadi orang biasa.”

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

 1.      Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2.      Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
·                   Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
·                   Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
·                   Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
·                   Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
·                   Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
·                   Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
·                   Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
·                   Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.      Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
·                   Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
·                   Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
·                   Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
·                   Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
·                   Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4.      Kewajiban Pendaftaran
·                   Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
·                   Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
·                   Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
·                   Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5.      Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
·                   Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
·                   Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.       di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.       di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.       di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
·                   Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6.      Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.      Umum
1.       nama perseroan
2.       merek perusahaan
3.       tanggal pendirian perusahaan
4.       jangka waktu berdirinya perusahaan
5.       kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.       izin-izin usaha yang dimiliki
7.       alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.       alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.      Mengenai Pengurus dan Komisaris
1.       nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.       setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.       nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.       alamat tempat tinggal yang tetap
5.       alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.       Tempat dan tanggal lahir
7.       negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.       kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.       setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10.    tanda tangan
11.    tanggal mulai menduduki jabatan
C.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.       modal dasar
2.       banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.       besarnya modal yang ditempatkan
4.       besarnya modal yang disetor
5.       tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.       tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.       tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D.      Mengenai Setiap Pemegang Saham
1.       nama lengkap dan alias-aliasnya
2.       setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.       nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.       alamat tempat tinggal yang tetap
5.       alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.       tempat dan tanggal lahir
7.       negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.       Kewarganegaraan
9.       jumlah saham yang dimiliki
10.    jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E.       Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Sumber: