Jenis Dan Bentuk Koperasi
JENIS
KOPERASI
Menurut PP
No. 60/1959 :
·
Koperasi
Desa
·
Koperasi
Pertanian
·
Koperasi
Peternakan
·
Koperasi
Industri
·
Koperasi
Simpan Pinjam
·
Koperasi
Perikanan
·
Koperasi
Konsumsi
Menurut
Teori Klasik :
·
Koperasi
Pemakaian
·
Koperasi Penghasilan
atau Produksi
·
Koperasi
Simpan Pinjam
KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
·
Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·
Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK
KOPERASI
Sesuai PP
NO. 60/1959 :
·
Koperasi
Primer
·
Koperasi
Pusat
·
Koperasi
Gabungan
·
Koperasi
Induk
Sesuai
Wilayah Admistrasi Pemerintah :
·
Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap
daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·
Di tiap
daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·
Di ibu kota
ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi
Primer & Sekunder :
·
KOPERASI
PRIMER : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
·
KOPERASI
SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah organisasi
koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan
koperasi. Untuk memisah-misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama
lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria
seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi
ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut
selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan
jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan
dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan
ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan
pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum
dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan
koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan
efisiensi.
Bermacam-macam
jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan
pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia
(BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi
(LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
BENTUK
KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan
bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada
cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
d. Induk
koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan
dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk
koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah
administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan
bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan
harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya
mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada
kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan
ekonomi.
Koperasi
Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi
Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi
0 komentar: