SHU (Sisa Hasil Usaha)
1. Pengertian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 45 ayat 1 :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing –
masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
4. Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD / ART Koperasi.
5. Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
6. Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
SHU Koperasi
sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau Penerimaan Total (Total Revenue)
atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya – biaya atau Biaya Total (Total Cost)
dengan lambang (TC) dalam waktu satu tahun.
2.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 :
1. Mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2. Didalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU – nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Dalam proses penghitungannya, nilai
SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut:
1. SHU Total Kopersi pada satu tahun
buku.
2. Bagian (Persentase) SHU anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4. Total seluruh transaksi usaha
(Volume Usaha atau Omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota.
8. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
·
Rumus SHU
per anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
1. SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
2. JUA = Jasa
Usaha Anggota
3. JMA = Jasa
Modal Anggota
·
Rumus SHU
per anggota dengan model matematika
SHUPa
= Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
1. SHUPa = Sisa
Hasil Usaha per Anggota
2. Va = Volume
Usaha Anggota (Total Transaksi Anggota)
3. VUK = Volume
Usaha Total Koperasi (Total Transaksi Koperasi)
4. JUA = Jasa Usaha Anggota
5. Sa
= Jumlah
Simpanan Anggota
6. TMS = Modal Sendiri Total (Simpanan Anggota Total)
7. JMA = Jasa Modal Anggota
Prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara
tunai
0 komentar: