Pola Manajemen Koperasi
Pengertian
Manajemen
adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan
efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen
Rapat AnggotaDengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1.
Anggaran dasar.
2.
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3.
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan
pengawas.
4.
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
5.
Pembagian SHU.
6.
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja
di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah
satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1.
Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2.
Pemberi nasihat.
3.
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4.
Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5.
Simbol.
PengawasTugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1.
mempunyai kemampuan berusaha.
2.
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi
dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya
dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan
pendapatnya.
4.
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.
Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6.
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi
sebagai keseluruhan.
7.
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas
sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
ManajerPeranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1.
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Sumber :
0 komentar: