EKONOMI KOPERASI BAB 2



PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·       fungsi sosial
·       fungsi ekonomi
·       fungsi politik
·       fungsi etika

a.    Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b.   Definisi Koperasi menurut Chaniago

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c.    Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

d.    Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

e.    Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

f.     Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip - Prinsip Koperasi
a.  Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1)        Keanggotaan bersifat sukarela
2)        Keanggotaan terbuka
3)        Pengembangan anggota
4)        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5)        Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6)        Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7)        Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8)        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9)        Perkumpulan dengan sukarela
10)    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11)    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12)    Pendidikan anggota

b.  Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.        Pengawasan secara demokratis
2.        Keanggotaan yang terbuka
3.        Bunga atas modal dibatasi
4.        Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.        Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.        Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.        Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.        Netral terhadap politik dan agama

c.   Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.        Swadaya
2.        Daerah kerja terbatas
3.        SHU untuk cadangan
4.        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.        Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.        Usaha hanya kepada anggota
7.        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

d.  Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.        Swadaya
2.        Daerah kerja tak terbatas
3.        SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.        Tanggung jawab anggota terbatas
5.        Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.        Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

e.   Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.    Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.    Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.    SHU dibagi 3 :
5.    Sebagian untuk cadangan
6.    Sebagian untuk masyarakat
7.    Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

f.    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.    Adanya pembatasan bunga atas modal
5.    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.    Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.    Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

g.   Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.    Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.    Kemandirian
6.    Pendidikan perkoperasian
7.    Kerja sama antar koperasi

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar