A.
INVESTASI (PENANAMAN MODAL)
Investasi atau penanaman modal merupakan komponen
kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Dengan demikian investasi
dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal
atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan
produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang dan jasa yang tersedia
dalam perekonomian.
·
Fungsi investasi
Kurva yang menunjukan perkaitan di antara tingkat
investasi dan tingkat pendapatan nasional dinamakan fungsi
investasi. Bentuk fungsi investasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu (i)
ia sejajar dengan sumbu datar atau (ii) bentuknya naik kesebelah atas kanan,
fungsi atau kurva investasi yang sejajar dengan sumbu datar
dinamakan investasi otonomi dan fungsi investasi yang semakin tinggi
apabila pendapatan nasional meningkat dinamakan investasi terpengaruh
·
Penentu-penentu
tingkat investasi
Faktor –
faktor utama yang menentukan tingkat investasi :
1. Tingkat
keuntungan investasi yang diramalkan akan diperoleh
2. Tingkat
bunga
3. Ramalan
mengenai keadaan ekonomi dimasa depan
4. Kemajuan
tekhnologi
5. Tingkat
pendapatan nasional dan perubahan-perubahannya
6. Keuntungan
yang diperoleh perusahaan – perusahaan
B.
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Penanaman
modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha
diwilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan
mengenai penanaman modal dalam negeri diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun
2005 tentang penanaman modal.
Penanaman
modal negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha
Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah
Negara Republik Indonesia.
Perusahaan
Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
·
pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan
netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan
dalam waktu tertentu.
·
pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang
modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat di
produksi dalam negeri.
·
pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau
bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu dan persyaratan
tertentu.
·
pembebasan atau penangguhan pajak pertambahan nilai
atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
·
penyusutan atau amortisasi yang
dipercepat
·
keringanan pajak bumi dan bangunan, khususnya untuk
bidang usaha tertentu pada wilayah tertentu.
Kriteria perusahaan penanam modal negeri yang
mendapatkan antara lain :
·
menyerap banyak tenaga kerja
·
melakukan alih teknologi
·
berada didaerah terpencil
·
menjaga kelestarian lingkungan hidup
·
melaksanakan kegiatan penelitian, inovasi, dan
pengembangan
C.
Penanaman Modal Asing
Penanaman
modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam
modal dalam negeri.
Ketentuan
mengenai penanaman modal dalam negeri diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun
2005 tentang penanaman modal.
Penanam
modal asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha
asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah
negara Republika Indonesia.
Perusahaan penanam modal asing
mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
·
pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan
netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan
dalam waktu tertentu.
·
pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang
modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat di
produksi dalam negeri.
·
pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau
bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu dan persyaratan
tertentu.
·
pembebasan atau penangguhan pajak pertambahan nilai
atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
·
penyusutan atau amortisasi yang
dipercepat
·
keringanan pajak bumi dan bangunan, khususnya untuk
bidang usaha tertentu pada wilayah tertentu.
Kriteria perusahaan penanam modal negeri yang
mendapatkan antara lain :
·
Menyerap banyak tenaga kerja
·
melakukan alih teknologi
·
berada didaerah terpencil
·
menjaga
kelestarian lingkungan hidup
·
melaksanakan kegiatan penelitian, inovasi, dan
pengembangan
sumber :
0 komentar: