Ringkasan Jurnal :
Judul : Analisis Jurnal “Pengaruh Keadilan Organisasi
dan
sistem Pengendalian
Intern Terhadap Kecurangan (Fraud)”
(studi empiris pada kantor cabang utama bank pemerintah di kota padang)
Penulis :
Lisa Amelia Herman
Universitas :
Universitas Negri Padang
ABSTRACT
This research aimed to know the
influence of e-audit application toward the fraud prevention within Gorontalo
Provincial Government. The population of this research was the Finance Regional
Bureau of Gorontalo Province staff, particularly staff of budgeting and regional
financial development, treasury, income and finance revenue, and regional
wealth development units. The sampling technique was by purposive sampling with
20 people as the sample. Data collection was done by questionnaire, and data
analysis was done by simple linear regression technique. The result showed that
the application of e-audit had a significant influence toward fraud prevention
as much as 19.2%. This means that the more optimal the e-application at the
Finance Regional Bureau of Gorontalo Province, the better the fraud prevention
within Gorontalo Provincial Government. Nevertheless, the influence was
categorized as low. The reason behind was the application of e-audit was
relatively new started from 2012, and the application was only in investigation
for a specific purpose by the Auditing Board.
Keywords: the application of e-audit,
fraud prevention.
PENDAHULUAN
Reformasi birokrasi menuntut pengelolaan
keuangan negara diselenggarakan secara bersih, akuntabel, dan bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk mewujudkannya, maka diperlukan suatu
pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara. Pemeriksaan adalah proses
identifikasi masalah, analisis, dan
evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan
profesional berdasarkan standar pemeriksaan
untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi
mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, (Undang-undang Nomor
15 Tahun 2006:2).
Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan oleh
suatu badan pemeriksa yang independen. Hal ini
sesuai dengan amanat yang tertuang dalam
Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945 pasal 25E dalam Hartoyo (2011:178) yang
menyebutkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bertugas memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan
lainnya. Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-undang No.
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara.
Adapun hasil dari pemeriksaan yang
dilakukan oleh BPK RI bukan hanya menghasilkan opini atas laporan keuangan yang
diaudit tetapi juga memberikan catatan hasil temuan. Temuan tersebut
menjelaskan kelemahan pengendalian internal dan ketidaktaatan entitas terhadap
peraturan perundang-undangan. Hasil audit juga memberikan informasi mengenai
potensi kerugian negara/daerah yang ditemukan dalam proses audit akibat dari
penyalahgunaan dan inefisiensi penggunaan APBN/APBD, (Setyaningrum, 2012:2).
BPK RI dalam melaksanakan tugas
pemeriksaan hanya diberi waktu selama 2 bulan,sedangkan jumlah entitas
pemeriksaan BPK dari tahun ke tahun semakin bertambah. Seperti yang dijelaskan
dalam Buletin Internal BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Edisi Kelima
(2012:2), dengan semakin bertambahnya jumlah entitas pengelola keuangan negara
dan diperhadapkan dengan waktu pemeriksaan yang singkat sedangkan jumlah
pemeriksa BPK masih terbatas mengakibatkan BPK harus mengambil cara yang lebih
baik untuk menambah cakupan pemeriksaan. Sebagaimana yang disebutkan oleh
Hartoyo (2011:178) dalam penelitiannya yang berjudul Upaya Peningkatan Kinerja
Pemeriksaan BPK RI Menggunakan Computer Assisted Audit Techniques, menyatakan
agar tugas pemeriksaan dapat berjalan dengan efektif maka diperlukan sebuah
perangkat yang membantu auditor dalam melakukan pemeriksaan. Cara tersebut
dikenal dengan istilah BPK sinergi.
BPK sinergi adalah satu sistem yang
memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dengan
membentuk sinergi data sehingga
pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih cepat, efisien, dan efektif. BPK
sinergi dilaksanakan dengan strategi link and match yang diawali dengan mengidentifikasikan
informasi apa saja yang diperlukan dan harus diminta oleh BPK kepada
pemerintah. Informasi tersebut dapat
berupa data keuangan maupun non keuangan yang kemudian diolah dan digunakan
dalam proses audit secara elektronis untuk dipadukan dengan
data dan informasi yang diperoleh
langsung di tempat entitas yang diperiksa. Disamping itu,
BPK akan dapat melakukan perekaman,
pengolahan, pertukaran, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari
berbagai pihak dalam rangka melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan
negara.
BPK sinergi dapat dilaksanakan melalui
penerapan e-audit. Dimana e-audit adalah sebuah sistem yang membentuk sinergi
antara sistem internal BPK (e-BPK) dengan sistem informasi
milik entitas pemeriksaan (e-auditee)
melalui sebuah komunikasi data secara onlinen dan membentuk pusat data
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di BPK. Penerapan e-audit
tersebut memberikan keuntungan baik bagi BPK selaku auditor maupun auditee.
Bagi
BPK, pemeriksaan akan lebih efektif,
cakupan pemeriksaan akan lebih luas, biaya pemeriksaan akan lebih hemat, serta
proses dan penyelesaian pemeriksaan akan lebih cepat. Sedangkan untuk auditee,
memberikan keuntungan seperti lebih menghemat waktu dalam menyediakan dokumen
pertanggungjawaban keuangan yang diperlukan pemeriksa serta kemungkinan
terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawabn keuangan negara
dapat lebih cepat diketahui dan diperbaiki melalui pemeriksaan BPK secara
e-audit.
Pemeriksaan dengan sistem e-audit
bukanlah sebuah sistem pemeriksaan yang baru.
Pemeriksaan dengan menggunakan teknologi
informasi tersebut telah digunakan pada sektor
privat di berbagai negara. Pada sektor
tersebut, istilah e-audit dikenal dengan Computer Assisted Audit Techniques
(CAATs). Dengan adanya pemanfaatan CAATs akan dapat mengatasi risiko fraud dan
dapat mendeteksi kegiatan yang berpotensi fraud, (Olasanmi, 2013:77). Manfaat
yang sama juga akan dihasilkan dengan penerapan e-audit pada sektor publik. Hal
ini dinyatakan oleh Hadi Poernomo selaku Ketua BPK RI dalam BPK RI Perwakilan
Provinsi DKI Jakarta (2012:1) yang meyakini penerapan e-audit yang dilakukan BPK
RI dapat mencegah, mendeteksi, dan menelusuri terjadinya fraud atau kecurangan
dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Hal ini membuat semua
pihak dituntut untuk dan akuntabel sehingga mampu mengurangi korupsi, kolusi,
dan nepotisme secara sistematik sejak dini.
Oleh karena itu, untuk mewujudkannya
diperlukan suatu kesepakatan antara pihak BPK dan
pihak auditee baik berupa pemerintah
pusat, kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Kesepakatan penerapan e-audit dinyatakan
dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dan Keputusan Bersama tentang
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data. Sebagaimana
yang diberitakan oleh Aprillia dalam media online VIVAnews edisi 24 Desember
2012, penandatanganan nota kesepahaman yang telah dilakukan BPK RI hingga
November Tahun 2012 mencapai 726
entitas. Salah satu entitas yang melakukan penandatanganan tersebut adalah
Provinsi Gorontalo.Adanya penandatanganan nota kesepahaman antara BPK RI
Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan pemerintah Provinsi Gorontalo, diharapkan
merupakan langkah awal untuk mewujudkan penerapan e-audit secara optimal.
Apalagi, setelah melihat prestasi dari Provinsi Gorontalo yang merupakan
provinsi yang baru berdiri pada tahun 2001 dan pada tahun 2002 langsung
mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan
daerahnya. Bahkan bukan hanya tahun 2002 saja Provinsi Gorontalo memperoleh
opini tersebut, namun juga pada tahun 2003, 2004, 2005, dan 2007. Sedangkan
untuk tahun 2006, 2008, 2009, 2010, dan 2011 Provinsi Gorontalo mendapatkan
opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Provinsi Gorontalo selaku pemerintah
daerah terdiri dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
melaksanakan tupoksi masing-masing dan mempunyai kewajiban dalam melaporkan
kegiatan dan transaksi-transaksinya dalam bentuk laporan keuangan. Agar
pemerintah Provinsi Gorontalo dapat
menyajikan laporan keuangan daerah, maka harus melakukan penggabungan
(konsolidasi) laporan keuangan dari tiap-tiap SKPD. Hal ini disebabkan dalam
struktur pemerintah daerah terdiri dari dua entitas, yaitu entitas akuntansi
dan entitas pelaporan.
Perbedaan dari kedua entitas di atas
dapat dilihat dari definisi dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
No. 24 Tahun 2006.Dimana entitas akuntansi selaku pengguna anggaran atau barang
sehingga wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk
digabungkan pada entitas pelaporan. Sedangkan entitas pelaporan yang terdiri
dari satu atau lebih entitas akuntansi wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Adapun entitas pelaporan pada
pemerintah Provinsi Gorontalo adalah Badan Keuangan Daerah (BKD).
Berdasarkan uraian di atas, maka
peneliti tertarik untuk mengkaji pengaruh dari penerapan
pemeriksaan dengan menggunakan sistem
e-audit pada entitas pelaporan (BKD Provinsi Gorontalo) terhadap pencegahan
fraud di pemerintah Provinsi Gorontalo. Sehingga, judul dari penelitian ini
adalah “Pengaruh Penerapan E-Audit Terhadap Pencegahan Fraud di Pemerintah
Provinsi Gorontalo (Studi Kasus Pada Badan Keuangan Daerah Provinsi
Gorontalo)”.Sehingga, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaruh penerapan e-audit pada BKD Provinsi Gorontalo terhadap pencegahan
fraud di pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kerangka Pemikiran Semenjak adanya era
reformasi pada tahun 1998, mengakibatkan tuntutan masyarakat terhadap si dan
akuntabilitas publik meningkat. Transparansi dan akuntabilitas publik dapat diwujudkan
melalui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BUMN, maupun BUMD yang telah diaudit
atau diperiksa oleh lembaga yang independen. Lembaga tersebut adalah Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK adalah lembaga negara yang bertugas
untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
(Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2011). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagai pemeriksa keuangan negara, BPK berhak untuk melakukan pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada setiap
instansi pemerintahan. Menurut Rai (2010:30), kegiatan pemeriksaan tersebut
harus berdasarkan pada SPKN.Dimana SPKN sendiri mengharuskan BPK merancang
pemeriksaannya sedemikian rupa sehingga dapat mendeteksi risiko fraud dan
melaporkan fraud yang ditemukan. Fraud sendiri merupakan penipuan kriminal yang
bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada si penipu, (Wells dalam
Amrizal, 2004:2). Mengingat bahwa pemberantasan fraud tidaklah mudah karena
modus penyelewengan uang negara semakin beragam.
Untuk mewujudkan hal tersebut, BPK
menerapkan stategi BPK sinergi. BPK sinergi adalah sistem yang memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi dengan membentuk sinergi data sehingga pemeriksaan
dapat dilakukan dengan lebih cepat, efisien, dan efektif. BPK sinergi dapat
diterapkan melalui sistem e-audit. E-audit adalah sebuah pemeriksaan yang
menggunakan sistem komputer berjaringan. E-audit diterapkan dengan menggunakan
pemanfaatan teknologi informasi yang telah menjadi suatu kebutuhan dalam
pengelolaan dan pelaksanaan pelayanan di sektor publik. Hal tersebut dapat
dilihat dari semakin luasnya penggunaan teknologi informasi pada unit-unit
pemerintah dan BUMN/BUMD. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut diwujudkan
antara lain dengan penggunaan dan pengelolaan Database dalam pengelolaan data
keuangan maupun data non keuangan. E-audit atau pemeriksaan secara elektronis
bukanlah suatu jenis pemeriksaan yang baru.
Pemeriksaan yang memanfaatkan teknologi
informasi tersebut telah digunakan pada sektor
privat di berbagai negera. Pada sektor
tersebut, istilah e-audit dikenal dengan Teknik Audit
Berbantuan Komputer (TABK) atau Computer
Assisted Audit Techniques (CAATs). Penggunaan CAATs mengharuskan auditee untuk
menggunakan sistem informasi dalam menyiapkan dokumen yang terkait dengan
transaksi-transaksi dan kegiatan mereka. Seperti yang terdapat dalam penelitian
Yükçü dan Gönen (2012:1222) yang menyebutkan bahwa dengan memanfaatkan kemajuan
teknologi informasi mengharuskan persiapan dokumen dan pengaturan catatan
akuntansi dilaksanakan secara elektronis. Penelitian yang berhubungan dengan
CAATs dilakukan oleh Jakšić (2009:10) yang menyatakan bahwa dengan menggunakan
CAATs yang memanfaatkan kemajuan teknologi memberikan keuntungan bagi auditor.
Adapun keuntungannya yaitu auditor dapat memastikan pengendalian
internal, mengakses catatan, dan menghasilkan informasi yang efisien yang tidak
dapat dilakukan melalui pendekatan audit secara manual.Penggunaan CAATs juga
dapat mencegah dan mendeteksi dari tindakan fraud. Hal ini dibuktikan oleh
Olasanmi (2013:77) yang menyatakan bahwa penggunaan CAATs dapat mengatasi
risiko fraud dan dapat mendeteksi kegiatan yang berpotensi fraud. Ia juga
menambahkan bahwa CAATs membantu meningkatkan kinerja para auditor. CAATs
meningkatkan kinerja pribadi dan produktivitas auditor dengan meningkatkan
efisiensi proses audit secara profesional. Berdasarkan uraian di atas, maka
diharapkan penggunaan CAATs yang dalam lingkungan sektor publik dikenal dengan
penerapan e-audit diharapkan dapat mencegah dan menekan tingkat penyelewengan
(fraud). Hal ini disebabkan oleh sistem e-audit yang dapat menjadi instrumen early
warning system (sistem peringatan dini) jika terjadi penyimpangan dalam
pengelolaan keuangan di sektor publik sehingga dapat lebih efektif mendorong
akutabilitas dan si pengelolaan keuangan pada instansi pemerintahan. Dengan
demikian, pelaksanaan good governance yang menjadi dambaan rakyat Indonesia
dapat terlaksana secara optimal. METODE PENULISAN Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode survey. Berdasarkan tingkat ekplanasi dan
kedudukan variabel-variabelnya, penelitian ini termasuk dalam kelompok
penelitian kausal. Penelitian kausal adalah suatu penelitian yang menjelaskan
hubungan sebab akibat. Jadi, disini ada variabel independen selaku variabel
yang mempengaruhi (X) dan dependen selaku variabel yang dipengaruhi (Y).Di
bawah ini merupakan gambar 1 yang menggambarkan hubungan sebab (variabel X)
akibat (variabel Y).Gambar 1 Desain Penelitian Paradigma Sederhana Keterangan:
X= Penerapan e-audit
Y= Pencegahan fraud
Sementara untuk populasi yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pegawai BKD Provinsi Gorontalo. Sedangkan populasi
sasarannya adalah pegawai BKD yang terdapat pada Bidang Anggaran dan Pembinaan
Keuangan Daerah, Perbendaharaan, Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan, dan
Pembinaan Kekayaan Daerah. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan
menggunakan sampling purposive sehingga sampel dalam penelitian ini
berjumlah 20 orang. Dasar pertimbangan sampel tersebut adalah pegawai yang
terlibat langsung atau memahami proses penginputan data ke sistem e-auditee
atau SIMDA. Pengumpulan data dilakukan dengan menyebarkan kuesioner kepada
responden. Operasional Variabel Penelitian Variabel dalam penelitian ini diukur
dengan instrumen-instrumen yang variabelnya terdiri dari variabel independen berupa
penerapan e-audit dan variabel dependen berupa pencegahan fraud. Kedua variabel
tersebut diukur melalui instrumen penelitian berbentuk kuesioner. Dimana
kuesioner tersebut akan menggunakan skala ordinal.
1. Variabel Independen (Variabel X)
Variabel independen atau variabel bebas
adalah variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab perubahannya atau
timbulnya variabel dependen (terikat). Dalam penelitian ini, variabel
independen atau variabel X adalah penerapan e-audit. Sementara untuk dimensi dari
penerapan e-audit menggunakan teori dari BPK RI (2011) yaitu cakupan penerapan
e-audit dan faktor penunjang penerapan e-audit dalam kaitannya dengan
e-auditee. Dimensi cakupan penerapan e-audit melibatkan indikator yang
berhubungan dengan pemerintah daerah. Sementara untuk faktor penunjang
penerapan e-audit terdiri dari tiga indikator, yaitu sumber daya manusia,
sarana dan prasarana, dan standard operating procedure. Indikator yang hanya
digunakan pada dimensi faktor penunjang penerapan e-audit adalah sarana dan
prasarana dan standard operating procedure. Sedangkan untuk sumber daya manusia
tidak digunakan karena indikator tersebut hanya dikhususkan untuk auditor BPK.
2.Variabel Dependen (Variabel Y)
Variabel dependen atau variabel terikat,
yaitu variabel yang dipengaruhi atau menjadi akibat karena adanya variabel
bebas. Dalam penelitian ini, variabel dependen atau variabel Y adalah
pencegahan fraud. Sementara untuk penggunaan dimensi dalam pencegahan fraud
menggunakan teori COSO dalam Amrizal (2004), yaitu membangun struktur
pengendalian
Intern yang baik, mengefektifkan
aktivitas pengendalian, dan meningkatkan kultur organisasi.
Sedangkan untuk indikator keadilan dari
dimensi meningkatkan kultur organisasi tidak digunakan dalam penelitian
ini karena dianggap tidak relevan dengan instansi pemerintahan.
Analisis Data Data yang diperoleh dari
kuesioner akan dianalisis dengan menggunakan statistik parametris. Dimana
statistik parametris digunakan untuk menganalisis data interval dan rasio.
Karena data dalam penelitian ini berskala ordinal maka data tersebut
ditransformasikan terlebih Gorontalo sudah sangat baik. Hal ini terlihat dari
pencapaian skor untuk variabel penerapan e-audit yang mencapai 82,83%. Walaupun
secara keseluruhan penerapan e-audit sudah sangat baik, namun untuk beberapa
aspek atau indikator dinilai oleh responden masih perlu dilakukan perbaikan.
Indikator-indikator yang perlu diperbaiki tersebut antara lain tentang
kejelasan penginputan data dana hibah terutama ke BUMD yang merupakan bagian
dari indikator cakupan penerapan e-audit dari kementerian/lembaga ke pemerintah
daerah dan dari pemda ke BUMD. Selain itu, perlu diperbaiki juga indikator
sarana dan prasarana serta SOP untuk menunjang penerapan e-audit.
Hal tersebut dapat ditempuh melalui
peningkatan kinerja sistem jaringan komunikasi media
penyimpanan data BKD yang terhubung
dengan server BPK dan kelengkapan jurnal/panduan
teknis penerapan e-audit.
Sementara dalam rangka pencegahan fraud
di pemerintah Provinsi Gorontalo, responden menilai upaya yang dilakukan oleh
BKD Provinsi Gorontalo juga sudah baik. Hal tersebut
dibuktikan dengan penilaian responden
untuk variabel pencegahan fraud yang mencapai 82,65%.
Meskipun secara keseluruhan sudah sangat
baik, namun masih ada beberapa aspek/indikator
yang perlu diperbaiki agar kedepannya
upaya pencegahan fraud lebih optimal. Indikator-indikator tersebut antara lain,
peningkatan pemantauan dalam membangun struktur pengendalian intern yang baik,
meningkatkan review kinerja, pengolahan informasi, pengendalian fisik untuk
mengefektifkan aktivitas pengendalian. Adapun besar pengaruh dari penerapan
e-audit terhadap pencegahan fraud adalah sebesar 19,2%. Walaupun hasil tersebut
menunjukkan bahwa penerapan e-audit pada
BKD Provinsi Gorontalo berpengaruh positif dan signifikan terhadap pencegahan
fraud di pemerintah Provinsi Gorontalo, namun pengaruh tersebut masih relatif
rendah. Hal ini dapat dimaklumi karena penerapan e-audit di pemerintah Provinsi
Gorontalo masih tergolong baru dimana penerapannya dilakukan pada tahun 2012
dan belum sepenuhnya diterapkan secara optimal.
Ketidakoptimalan penerapan e-audit
disebabkan oleh beberapa hal, yaitu sebagai berikut.
1. Jenis pemeriksaan yang
telah dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan menggunakan
sistem e-audit adalah jenis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu(PDTT). Sementara
pemeriksaan dengan sistem e-audit untuk jenis pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan
kinerja belum dilaksanakan.
2. BKD Provinsi Gorontalo
selaku auditee belum memahami secara jelas mengenai penginputan data ke sistem
e-auditee atau data-data yang dibutuhkan guna melancarkan proses pemeriksaan
secara elektronis. Mengingat, keberhasilan e-audit tergantung dari proses
penginputan data entitas.
3. Kurangnya sosialisasi
atau bimbingan teknis terkait dengan mekanisme penerapan e-audit, khususnya
panduan teknis e-audit. Hasil penelitian ini mendukung teori dari BPK RI (2012)
yang menyatakan bahwa dengan penerapan e-audit dapat mencegah fraud secara
sistematik. Selain itu, seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa pada dasarnya
pemeriksaan secara elektronis atau e-audit sama seperti pemeriksaan yang
dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Audit Techniques (CAATs).
Sehingga, hasil penelitian ini juga mendukung penelitian dari Olasanmi (2013)
yang menyatakan bahwa penggunaan teknologi audit berbasis komputer dapat
mengatasi resiko fraud dan dapat mendeteksi kegiatan yang berpotensi fraud.
SIMPULAN DAN SARAN
Simpulan adanya keterbatasan jumlah
pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperhadapkan dengan waktu
pemeriksaan yang terbatas dan jumlah entitas dari tahun ketahun semakin
bertambah mengakibatkan BPK harus mencari suatu solusi guna menghasilkan
pemeriksaan yang berkualitas. Permasalahan tersebut ditempuh melalui penerapan
e-audit. Dengan penerapan e-auditdiyakini mampu mencegah terjadinya fraud.
Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh penerapan
e-audit di Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo terhadap pencegahan
fraud di pemerintah Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan data yang diperoleh melalui
penyebaran kuesioner, hasil penelitian yang didapatkan menunjukkan bahwa
penerapan e-audit berpengaruh positif dan signifikan terhadap pencegahan fraud.
Hal ini ditunjukkan dengan nilai R2 sebesar 1.092 atau sebesar 19.2%. Artinya,
semakin optimal penerapan e-audit diterapkan maka pencegahan fraud akan semakin
meningkat. Dengan kata lain, hipotesis yang diajukan diterima. Akan tetapi,
pengaruh dari penerapan e-audit terhadap pencegahan fraud masih relatif rendah.
Hal ini dapat dimaklumi karena penerapan e-audit yang diterapkan oleh BPK masih
tergolong baru diterapkan pada tahun 2012 dan baru dilaksanakan pada jenis
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
DAFTAR PUSTAKA
Amrizal. 2004. Pencegahan dan
Pendeteksian Kecurangan Oleh Internal Auditor. Artikel.
Aprillia, Ririn. 2012. BPK RI Sepakati
Cara Mengakses Data. Diakses melalui VIVAnews
http://www.viva.co.id pada
tanggal 30 Januari 2013. BPK RI. 2011. Warta BPK. Edisi Juli 2011.BPK RI
Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. 2012.
Siaran Pers: Implementasi E-Audit Untuk
Mencegah Korupsi. BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. 2012. Sriwijaya.
Buletin. Edisi Kelima.
Hartoyo, Agung Dwi. 2011. Upaya
Peningkatan Kinerja Pemeriksaan BPK RI menggunakan
Computer Assisted Audit Techniques.
Disampaikan dalam Konferensi Teknologi Informasi dan Komunikasi Untuk
Indonesia. Bandung.
Jakšić, Dejan. 2009. Implementation of
Computer Assisted Audit Techniques in Application
Controls Testing. Management Information
Systems, Vol. 4 (2009), No. 1, pp. 009-012. Serbia: Faculty of Economics
Subotica University of Novi Sad. Olasanmi, Omoneye O. 2013.
Computer Aided Audit Techniques and
Fraud Detection. Research Journal of Finance and Accounting Vol.4, No.5, 2013.
ISSN 2222.1697 (Paper) ISSN 2222-2847 (Online). Nigeria: Department of
Management and Accounting Obafemi Awolowo University Ile-Ife. Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan BPK No. 1
Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.Rai, I
Gusti Agung. 2010. Audit Kinerja Pada Sektor Pubik. Jakarta: Salemba Empat.
Setyaningrum, Dyah. 2012.Analisis
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kualitas Audit BPK-RI. Jurnal. Jakarta:
Universitas Indonesia.
Sugiyono. 2010. Metode Peneltian Bisnis.
Bandung: Alfabeta. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Yükçü, Süleyman and Seçkin Gönen. 2011.
Fraud Auditing in Electronic Accounting Practices. African Journal of Business
Management Vol. 6(4), pp. 1222-1233,1 February, 2012.ISSN 1993-8233 ©2012
Academic Journals. Turkey: Dokuz Eylul University.
0 komentar: